Perhitungan Lalu Lintas (LHR)
Maksud dan tujuan survei perhitungan lalu
lintas secara manual adalah untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis
kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan, sebagai masukan dalam penyusunan
rencana dan program pembinaan jaringan jalan, leger jalan dan bank data jalan.
Data lalu lintas digunakan dalam proses
perencanaan jalan yaitu sebagai masukan penetapan geometri dan penentuan tebal
perkerasan, untuk evaluasi suatu taksiran ekonomis (economic appraisal)
dibidang jalan, dan sebagai informasi bagi instansi atau masyarakat umum.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari survei ini mencakup Jalan Nasional, Jalan Propinsi,
Jalan Kabupaten/ Kotamadya, Jalan lainnya serta Jalan Tol, dengan memungkinkan
beberapa modifikasi bila diperlukan, terutama pelaksanaan jadual dan periode
perhitungan dengan terlebih dahulu harus konsultasi dengan Pembina Jalan
Nasional.
Batasan dan Pengertian
Pengertian
Survei Perhitungan Lalu Lintas Rutin disingkat SPL (Routine Traffic
Count, RTC) adalah survei untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis
kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan dengan sistem dan cara tertentu.
Perhitungan lalu lintas rutin dapat dilaksanakan secara manual (dengan
tenaga manusia) dan secara otomatis dengan menggunakan alat perhitungan lalu
lintas otomatis. Jumlah kendaraan per
kilometer yang lewat mencerminkan tingkat kepadatan lalu lintas pada ruas jalan
tersebut, yang merupakan faktor penting dalam penyusunan dan program pembinaan
jaringan jalan.
Panduan ini memberikan penjelasan mengenai sistem
survei perhitungan lalu lintas rutin secara manual dan merupakan pengembangan
sistem yang telah ada, disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi.
Panduan survei ini tidak berlaku bagi perhitungan suatu simpangan.
Pos-pos
Perhitungan Lalu Lintas
1). Tipe
pos :
· Pos kelas A, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas jalan
dengan jumlah lalu lintas yang tinggi dan mempunyai LHR ³ 10.000 kendaraan.
· Pos kelas B, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas
jalan dengan jumlah lalu lintas yang sedang dan mempunyai 5.000 < LHR <
10.000 kendaraan.
· Pos kelas C, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas
jalan dengan jumlah lalu lintas yang rendah dan mempunyai LHR £ 5.000
kendaraan.
2). Pemilihan lokasi
pos :
· Lokasi pos harus
mewakili jumlah lalu lintas harian rata-rata dari ruas jalan tidak terpengaruh
oleh angkutan ulang alik yang tidak mewakili ruas (commuter traffic).
· Lokasi pos harus
mempunyai jarak pandang yang cukup untuk kedua arah, sehingga memungkinkan
pencatatan kendaraan dengan mudah dan jelas.
· Lokasi pos tidak dapat ditempatkan pada persilangan jalan.
3). Tanda pengenal
pos :
Setiap pos perhitungan lalu
lintas rutin mempunyai nomor pengenal, terdiri dari satu huruf besar dan
diikuti oleh tiga digit angka. Huruf
besar A, B dan C memberikan identitas mengenai tipe kelas pos perhitungan.
Tiga digit angka berikutnya
identik dengan nomor ruas jalan dimana pos-pos tersebut terletak.
Apabila pada suatu ruas
jalan mempunyai pos perhitungan lebih dari satu, maka kode untuk pos kedua,
digit pertama diganti dengan angka 3, dan untuk pemberian nomor pos ketiga,
digit pertama diganti dengan 4 dan seterusnya.
Urutan pos hendaknya dimulai dari kilometer kecil kearah kilometer besar
pada ruas jalan tersebut.
Contoh :
a. Di ruas jalan 002 ada beberapa pos kelas A penulisan nomor posnya :
A.002; A.302; A.402 sampai dengan A.902;
b. Di ruas jalan 157
ada beberapa pos kelas B, penulisan nomor posnya : B.157; B.357; B.457 sampai dengan B.957.
c. Di ruas jalan 057
ada beberapa pos kelas C, penulisan nomor posnya : C.057; C.357; C.457 sampai dengan C.957.
Periode Perhitungan
1). Pos kelas A :
Untuk pos-pos kelas A
perhitungan dilakukan dengan periode 40 jam selama 2 hari, mulai pukul 06.00
pagi pada hari pertama dan berakhir pukul 22.00 pada hari kedua. Perhitungan
ini diulang empat kali selama satu tahun sesuai jadual yang telah ditentukan
(lihat Lampiran 1.c dan 1.d).
Pembina jalan akan
menginformasikan jadual perhitungan pada awal tahun anggaran. Apabila ada
perubahan jadual waktu survei akan ditentukan lebih lanjut oleh pembina jalan
yang bersangkutan.
2). Pos kelas B :
Untuk pos-pos kelas B
pelaksanaan perhitungan seperti pada pos
kelas A. Pelaksanaan perhitungan pada
pos-pos kelas B sesuai jadual yang telah ditentukan.
3). Pos kelas C :
Perhitungan dilakukan
dengan periode 16 jam mulai pukul 06.00 pagi dan berakhir pada pukul 22.00 pada
hari yang sama yang ditetapkan untuk pelaksanaan perhitungan. Perhitungan ini diulang empat kali selama
satu tahun sesuai jadual yang telah ditentukan.
Pengelompokkan
Kendaraan (RTC-Manual)
Dalam perhitungan jumlah lalu lintas,
kendaraan dibagi kedalam 8 kelompok mencakup kendaraan bermotor dan kendaraan
tidak bermotor.
Golongan/
Kelompok
|
Jenis Kendaraan
yang masuk
kelompok ini
adalah
|
1.
|
Sepeda motor,
sekuter, sepeda kumbang dan kendaraan bermotor roda 3.
|
2.
|
|
3.
|
Opelet, pick-up
opelet, suburban, combi dan minibus.
|
4.
|
Pick-up, micro
truck dan mobil hantaran atau pick-up box.
|
5a.
|
Bus kecil
|
5b.
|
Bus besar
|
6.a
|
Truk 2 sumbu 4
roda
|
6.b
|
Truk 2 sumbu 6
roda
|
7a.
|
Truk 3 sumbu
|
7b.
|
Truk gandengan
|
7c.
|
Truk semi
trailer
|
8.
|
Kendaraan tidak
bermotor; sepeda, becak, andong/dokar, gerobak sapi
|
Pengenalan Ciri Kendaraan :
1.
Sepeda kumbang : sepeda yang ditempeli mesin 75 cc
(max)
2.
Kendaraan bermotor roda 3 antara lain : bemo dan
bajaj
3.
Kecuali combi, umumnya sebagai kendaraan penumpang
umum maximal 12 tempat duduk seperti mikrolet, angkot, minibus, pick-up yang
diberi penaung kanvas/pelat dengan rute dalam kota dan sekitarnya atau angkutan pedesaan.
4.
Umumnya sebagai kendaraan barang maximal beban sumbu
belakang 3,5 ton dengan bagian belakang sumbu tunggal roda tunggal (STRT).
5a. Bus kecil adalah sebagai kendaraan penumpang umum dengan tempat
duduk antara 16 s/d 26 buah, seperti kopaja, metromini, elf dengan bagian
belakang sumbu tunggal roda ganda (STRG) dan panjang kendaraan maximal 9 m
dengan sebutan bus ¾.
5b. Bus besar adalah sebagai kendaraan penumpang umum dengan tempat
duduk antara 30 - 50 buah seperti bus malam, bus kota
dan bus antar kota
yang berukuran 12 m (±) dan STRG.
6a Truk 2 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan beban sumbu
belakang antara 5 ton (MST 5, ton STRG) dengan
masing-masing sumbu terdapat 2 roda.
6b Truk 2 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan beban sumbu
belakang antara 8 - 10 ton (MST 8, 10 ton STRG) dengan as depan terdapat 2 roda
dan as belakang 4 roda.
7a. Truk 3 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan 3 sumbu yang
tata letaknya STRT dan SGRG (sumbu ganda roda ganda).
7b. Truk gandengan adalah sebagai kendaraan no. 6 atau 7 yang diberi
gandengan bak truk dan dihubungkan dengan batang besi segitiga. Disebut juga Full Trailer Truck.
7c. Truk semi trailer atau truk tempelan adalah sebagai kendaraan yang
terdiri dari kepala truk dengan 2-3 sumbu yang dihubungkan secara sendi dengan
pelat dan rangka bak yang beroda belakang yang mempunyai 2 atau 3 sumbu pula.
Catatan :
Untuk lebih jelasnya lihat gambar formulir survei perhitungan lalu
lintas
PELAKSANAAN
Peralatan dan Perlengkapan
Untuk pelaksanaan survei perhitungan lalu
lintas secara manual tidak diperlukan peralatan khusus. Perlengkapan
survei yang diperlukan meliputi :
1)
Formulir perhitungan lalu lintas (Formulir SPL 2-1)
2)
Formulir himpunan perhitungan lalu lintas selama 24
jam, Formulir Himpunan untuk laporan (Formulir SPL 2-2).
3)
Alat penghitung (addocheck)
bila diperlukan pada lalu lintas tinggi.
4)
Alat pencatat waktu (jam)
5)
Alat-alat tulis
Persiapan
Survei perhitungan lalu lintas rutin
dilakukan pada pos-pos dan waktu yang telah ditentukan, walaupun pada pos
tersebut telah dipasang alat perhitungan lalu lintas otomatis.
Pada dasarnya setiap ruas Jalan Nasional dan
Jalan Propinsi harus diwakili oleh adanya pos perhitungan lalu lintas yang
dapat memberikan gambaran mengenai karakteristik dan kepadatan lalu lintas pada
ruas jalan tersebut.
Kelas dan lokasi pos
perhitungan yang telah ditentukan dapat ditinjau kembali berdasarkan
perkembangan karakteristik dan kepadatan lalu lintas.
Kelas dan lokasi pos-pos perhitungan
lalu lintas ditentukan oleh Pembina Jalan Nasional. Perubahan dapat dilakukan
dengan memperhatikan persyaratan lokasi pos hasilnya dilaporkan ke Pembina
Jalan Nasional (Dit. Bipran di Jakarta).
Apabila terjadi perubahan
kondisi pos sehingga tidak memenuhi persyaratan, maka lokasi pos dapat
dipindahkan dengan memperhatikan syarat-syarat pemilihan lokasi (lihat butir
1.3.2 b).
Prosedur Pelaksanaan
Perhitungan dan pencatatan lalu lintas dilakukan dengan menggunakan
formulir perhitungan lalu lintas (Lampiran 1.a) dan formulir himpunan (Lampiran
1.b). Kendaraan dicatat menurut kelompok
yang telah ditentukan.
Semua kendaraan yang lewat harus dihitung, kecuali kendaraan-kendaraan
khusus misalnya : mesin gilas, grader, kendaraan konvoi militer, tank-tank
baja, pemadam kebakaran dan lain-lain.
Perhitungan lalu lintas dilakukan dengan
menggunakan formulir tersendiri untuk setiap arah lalu lintas yang berbeda.
Jumlah lembar formulir yang digunakan tergantung pada jumlah kendaraan yang
dihitung serta kelompoknya.
Setiap kendaraan yang lewat dihitung dengan membubuhkan garis tegak
didalam kotak pada kolom yang disediakan sesuai kelompok kendaraan dimaksud,
dan jam penghitungan pada formulir perhitungan lalu lintas.
Garis tegak disusun berurutan dari kiri kekanan, dari hitungan ke satu
sampai hitungan ke empat. Untuk
penghitungan kendaraan yang ke lima
dilakukan dengan membubuhkan garis miring dari sudut kiri atas ke sudut kanan
bawah didalam kotak yang sesuai.
Pengisian kotak yang menyatakan satuan kendaraan
yang lewat dilakukan berurutan dari sisi kiri ke sisi kanan pada kolom
dimaksud.
Untuk pos A dan pos B satu formulir himpunan tiap
arah lintas kendaraan diisi yang mewakili jumlah per jam menurut kelompok
kendaraan dari pukul 06.00 hari pertama ke pukul 06.00 hari kedua. Periode kedua yaitu dari pukul 06.00 hari
kedua sampai pukul 22.00 hari kedua dimasukkan kedalam formulir himpunan lembar
berikutnya sehingga kolom periode dari pukul 22.00 sampai pukul 06.00 pada
formulir tersebut kosong.
Untuk pos C formulir himpunan diisi seperti
pengisian formulir pada periode kedua untuk pos A dan pos B.
Pelaporan
Bentuk Laporan
Laporan yang harus disampaikan oleh petugas
penghitung lalu lintas adalah :
1). Berkas
formulir survei perhitungan lalu lintas yang telah dilakukan (seperti contoh
pada Lampiran 1.a).
2). Berkas formulir himpunan
perhitungan lalu lintas selama 24 jam (seperti contoh pada Lampiran 1.b). Laporan dibundel dengan baik sehingga tidak
mudah lepas, dikelompokkan berdasarkan kelas pos.
Penyampaian Laporan
Setelah diperiksa dan ditandatangani pengawas, laporan disampaikan oleh
petugas penghitung kepada pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 2 minggu setelah periode perhitungan selesai.
Cara penyampaian laporan dapat diperiksa pada buku pedoman Tata Laksana
Pengumpulan Data Jalan, Jembatan dan Lalu Lintas