Perhitungan Lalu Lintas (LHR)



Maksud dan tujuan survei perhitungan lalu lintas secara manual adalah untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan, sebagai masukan dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, leger jalan dan bank data jalan.

Data lalu lintas digunakan dalam proses perencanaan jalan yaitu sebagai masukan penetapan geometri dan penentuan tebal perkerasan, untuk evaluasi suatu taksiran ekonomis (economic appraisal) dibidang jalan, dan sebagai informasi bagi instansi atau masyarakat umum.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari survei ini mencakup Jalan Nasional, Jalan Propinsi, Jalan Kabupaten/ Kotamadya, Jalan lainnya serta Jalan Tol, dengan memungkinkan beberapa modifikasi bila diperlukan, terutama pelaksanaan jadual dan periode perhitungan dengan terlebih dahulu harus konsultasi dengan Pembina Jalan Nasional.

Batasan dan Pengertian

Pengertian

Survei Perhitungan Lalu Lintas Rutin disingkat SPL (Routine Traffic Count, RTC) adalah survei untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan dengan sistem dan cara tertentu.
Perhitungan lalu lintas rutin dapat dilaksanakan secara manual (dengan tenaga manusia) dan secara otomatis dengan menggunakan alat perhitungan lalu lintas otomatis.  Jumlah kendaraan per kilometer yang lewat mencerminkan tingkat kepadatan lalu lintas pada ruas jalan tersebut, yang merupakan faktor penting dalam penyusunan dan program pembinaan jaringan jalan.
Panduan ini memberikan penjelasan mengenai sistem survei perhitungan lalu lintas rutin secara manual dan merupakan pengembangan sistem yang telah ada,  disesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi.  Panduan survei ini tidak berlaku bagi perhitungan suatu simpangan.

Pos-pos Perhitungan Lalu Lintas

 

1).   Tipe pos :

·      Pos kelas A, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas jalan dengan jumlah lalu lintas yang tinggi dan mempunyai LHR  ³ 10.000 kendaraan.
·      Pos kelas B, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas jalan dengan jumlah lalu lintas yang sedang dan mempunyai 5.000 < LHR < 10.000 kendaraan.
·      Pos kelas C, yaitu pos perhitungan lalu lintas yang terletak pada ruas jalan dengan jumlah lalu lintas yang rendah dan mempunyai LHR £ 5.000 kendaraan.

2).   Pemilihan lokasi pos :

·      Lokasi pos harus mewakili jumlah lalu lintas harian rata-rata dari ruas jalan tidak terpengaruh oleh angkutan ulang alik yang tidak mewakili ruas (commuter traffic).
·      Lokasi pos harus mempunyai jarak pandang yang cukup untuk kedua arah, sehingga memungkinkan pencatatan kendaraan dengan mudah dan jelas.
·      Lokasi pos tidak dapat ditempatkan pada persilangan jalan.

3).   Tanda pengenal pos :

Setiap pos perhitungan lalu lintas rutin mempunyai nomor pengenal, terdiri dari satu huruf besar dan diikuti oleh tiga digit angka.  Huruf besar A, B dan C memberikan identitas mengenai tipe kelas pos perhitungan.

Tiga digit angka berikutnya identik dengan nomor ruas jalan dimana pos-pos tersebut terletak.
Apabila pada suatu ruas jalan mempunyai pos perhitungan lebih dari satu, maka kode untuk pos kedua, digit pertama diganti dengan angka 3, dan untuk pemberian nomor pos ketiga, digit pertama diganti dengan 4 dan seterusnya.  Urutan pos hendaknya dimulai dari kilometer kecil kearah kilometer besar pada ruas jalan tersebut.

Contoh :
a.       Di ruas jalan 002 ada beberapa pos kelas A penulisan nomor posnya : A.002;  A.302; A.402 sampai dengan A.902;
b.      Di ruas jalan 157 ada beberapa pos kelas B, penulisan nomor posnya : B.157;  B.357; B.457 sampai dengan B.957.
c.       Di ruas jalan 057 ada beberapa pos kelas C, penulisan nomor posnya : C.057;  C.357; C.457 sampai dengan C.957.

Periode Perhitungan


1).   Pos kelas A :
Untuk pos-pos kelas A perhitungan dilakukan dengan periode 40 jam selama 2 hari, mulai pukul 06.00 pagi pada hari pertama dan berakhir pukul 22.00 pada hari kedua. Perhitungan ini diulang empat kali selama satu tahun sesuai jadual yang telah ditentukan (lihat Lampiran 1.c dan 1.d).

Pembina jalan akan menginformasikan jadual perhitungan pada awal tahun anggaran. Apabila ada perubahan jadual waktu survei akan ditentukan lebih lanjut oleh pembina jalan yang bersangkutan.

2).   Pos kelas B :
Untuk pos-pos kelas B pelaksanaan  perhitungan seperti pada pos kelas A.  Pelaksanaan perhitungan pada pos-pos kelas B sesuai jadual yang telah ditentukan.

3).   Pos kelas C :
Perhitungan dilakukan dengan periode 16 jam mulai pukul 06.00 pagi dan berakhir pada pukul 22.00 pada hari yang sama yang ditetapkan untuk pelaksanaan perhitungan.  Perhitungan ini diulang empat kali selama satu tahun sesuai jadual yang telah ditentukan.


Pengelompokkan Kendaraan (RTC-Manual)
Dalam perhitungan jumlah lalu lintas, kendaraan dibagi kedalam 8 kelompok mencakup kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.


Golongan/
Kelompok
Jenis Kendaraan yang masuk
kelompok ini adalah
1.
Sepeda motor, sekuter, sepeda kumbang dan kendaraan bermotor roda 3.
2.
Sedan, jeep dan station wagon.
3.
Opelet, pick-up opelet, suburban, combi dan minibus.
4.
Pick-up, micro truck dan mobil hantaran atau pick-up box.
5a.
Bus kecil
5b.
Bus besar
6.a
Truk 2 sumbu 4 roda
6.b
Truk 2 sumbu 6 roda
7a.
Truk 3 sumbu
7b.
Truk gandengan
7c.
Truk semi trailer
8.
Kendaraan tidak bermotor; sepeda, becak, andong/dokar, gerobak sapi

Pengenalan Ciri Kendaraan :

1.         Sepeda kumbang : sepeda yang ditempeli mesin 75 cc (max)
2.         Kendaraan bermotor roda 3 antara lain : bemo dan bajaj
3.         Kecuali combi, umumnya sebagai kendaraan penumpang umum maximal 12 tempat duduk seperti mikrolet, angkot, minibus, pick-up yang diberi penaung kanvas/pelat dengan rute dalam kota dan sekitarnya atau angkutan pedesaan.
4.         Umumnya sebagai kendaraan barang maximal beban sumbu belakang 3,5 ton dengan bagian belakang sumbu tunggal roda tunggal (STRT).
5a.   Bus kecil adalah sebagai kendaraan penumpang umum dengan tempat duduk antara 16 s/d 26 buah, seperti kopaja, metromini, elf dengan bagian belakang sumbu tunggal roda ganda (STRG) dan panjang kendaraan maximal 9 m dengan sebutan bus ¾.
5b.   Bus besar adalah sebagai kendaraan penumpang umum dengan tempat duduk antara 30 - 50 buah seperti bus malam, bus kota dan bus antar kota yang berukuran 12 m (±) dan STRG.
6a   Truk 2 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan beban sumbu belakang antara 5 ton (MST 5,  ton STRG) dengan masing-masing sumbu terdapat 2 roda.
6b   Truk 2 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan beban sumbu belakang antara 8 - 10 ton (MST 8, 10 ton STRG) dengan as depan terdapat 2 roda dan as belakang 4 roda.
7a.   Truk 3 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan 3 sumbu yang tata letaknya STRT dan SGRG (sumbu ganda roda ganda).
7b.   Truk gandengan adalah sebagai kendaraan no. 6 atau 7 yang diberi gandengan bak truk dan dihubungkan dengan batang besi segitiga.  Disebut juga Full Trailer Truck.
7c.   Truk semi trailer atau truk tempelan adalah sebagai kendaraan yang terdiri dari kepala truk dengan 2-3 sumbu yang dihubungkan secara sendi dengan pelat dan rangka bak yang beroda belakang yang mempunyai 2 atau 3 sumbu pula.

Catatan :  Untuk lebih jelasnya lihat gambar formulir survei perhitungan lalu lintas

 


PELAKSANAAN

 

Peralatan dan Perlengkapan

Untuk pelaksanaan survei perhitungan lalu lintas secara manual tidak diperlukan peralatan khusus. Perlengkapan survei yang diperlukan meliputi :

1)        Formulir perhitungan lalu lintas (Formulir SPL 2-1)
2)        Formulir himpunan perhitungan lalu lintas selama 24 jam, Formulir Himpunan untuk laporan (Formulir SPL 2-2).
3)        Alat penghitung (addocheck) bila diperlukan pada lalu lintas tinggi.
4)        Alat pencatat waktu (jam)
5)        Alat-alat tulis

 

 Persiapan


Survei perhitungan lalu lintas rutin dilakukan pada pos-pos dan waktu yang telah ditentukan, walaupun pada pos tersebut telah dipasang alat perhitungan lalu lintas otomatis.

Pada dasarnya setiap ruas Jalan Nasional dan Jalan Propinsi harus diwakili oleh adanya pos perhitungan lalu lintas yang dapat memberikan gambaran mengenai karakteristik dan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan tersebut.

Kelas dan lokasi pos perhitungan yang telah ditentukan dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan karakteristik dan kepadatan lalu lintas.

Kelas dan lokasi pos-pos perhitungan lalu lintas ditentukan oleh Pembina Jalan Nasional. Perubahan dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan lokasi pos hasilnya dilaporkan ke Pembina Jalan Nasional  (Dit. Bipran di Jakarta).

Apabila terjadi perubahan kondisi pos sehingga tidak memenuhi persyaratan, maka lokasi pos dapat dipindahkan dengan memperhatikan syarat-syarat pemilihan lokasi (lihat butir 1.3.2 b).

Prosedur Pelaksanaan

Perhitungan dan pencatatan lalu lintas dilakukan dengan menggunakan formulir perhitungan lalu lintas (Lampiran 1.a) dan formulir himpunan (Lampiran 1.b).  Kendaraan dicatat menurut kelompok yang telah ditentukan.


Semua kendaraan yang lewat harus dihitung, kecuali kendaraan-kendaraan khusus misalnya : mesin gilas, grader, kendaraan konvoi militer, tank-tank baja, pemadam kebakaran dan lain-lain.

Perhitungan lalu lintas dilakukan dengan menggunakan formulir tersendiri untuk setiap arah lalu lintas yang berbeda. Jumlah lembar formulir yang digunakan tergantung pada jumlah kendaraan yang dihitung serta kelompoknya.


Setiap kendaraan yang lewat dihitung dengan membubuhkan garis tegak didalam kotak pada kolom yang disediakan sesuai kelompok kendaraan dimaksud, dan jam penghitungan pada formulir perhitungan lalu lintas.

Garis tegak disusun berurutan dari kiri kekanan, dari hitungan ke satu sampai hitungan ke empat.  Untuk penghitungan kendaraan yang ke lima dilakukan dengan membubuhkan garis miring dari sudut kiri atas ke sudut kanan bawah didalam kotak yang sesuai.

Pengisian kotak yang menyatakan satuan kendaraan yang lewat dilakukan berurutan dari sisi kiri ke sisi kanan pada kolom dimaksud.



Untuk pos A dan pos B satu formulir himpunan tiap arah lintas kendaraan diisi yang mewakili jumlah per jam menurut kelompok kendaraan dari pukul 06.00 hari pertama ke pukul 06.00 hari kedua.  Periode kedua yaitu dari pukul 06.00 hari kedua sampai pukul 22.00 hari kedua dimasukkan kedalam formulir himpunan lembar berikutnya sehingga kolom periode dari pukul 22.00 sampai pukul 06.00 pada formulir tersebut kosong.
Untuk pos C formulir himpunan diisi seperti pengisian formulir pada periode kedua untuk pos A dan pos B.

Pelaporan

Bentuk Laporan

Laporan yang harus disampaikan oleh petugas penghitung lalu lintas adalah :

1).   Berkas formulir survei perhitungan lalu lintas yang telah dilakukan (seperti contoh pada Lampiran 1.a).
2).   Berkas formulir himpunan perhitungan lalu lintas selama 24 jam (seperti contoh pada Lampiran 1.b).  Laporan dibundel dengan baik sehingga tidak mudah lepas, dikelompokkan berdasarkan kelas pos.

Penyampaian Laporan

Setelah diperiksa dan ditandatangani pengawas, laporan disampaikan oleh petugas penghitung kepada pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya  2 minggu setelah periode perhitungan selesai.

Cara penyampaian laporan dapat diperiksa pada buku pedoman Tata Laksana Pengumpulan Data Jalan, Jembatan dan Lalu Lintas